Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending

Assalaamu'alaikum Wa Rahmatullahi Barakatuh

Konten Gaptek - Hallo Sob! Kali ini saya akan membahas seputar tentang fintech nih.
Pasti sobat kontek udah pernah dengar kan dengan istilah fintech. Oke, kalo belum pernah dengar, saya akan berikan sedikit penjelasan nya nih.

Apa Itu Fintech?


Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending
Image Source : www.universalpay.es
Fintech Itu merupakan singkatan dari 2 kata sob, yaitu Financial dan Technology. Jadi Artinya fintech sendiri adalah sebuah Inovasi baru dalam segala urusan keuangan dengan menggunakan sistem teknologi. Fintech sendiri sudah bukan hal yang tabu lagi di telinga masyarakat.

Banyak orang menganggap bahwa fintech itu sama dengan bank. Padahal sangat jauh berbeda sob, fintech disini adalah hanya sebuah platfrom atau wadah yang menghubungkan antara borrower (peminjam) dengan lender (pemberi pinjaman).

Perkembangan fintech makin mengalami fluktuasi/peningkatan yang cukup signifikan, hal ini bisa dilihat dengan bertambahnya jenis bisnis yang tergabung dalam fintech itu sendiri sob.

Industri Fintech di tahun 2019 dan 2020 akan berfokus pada kolaborasi antar platform, Tutur Bapak Tumbur Pardede selaku ketua bidang kelembagaan AFPI yang sekaligus juga sebagai CEO & Founder dari FINTAG.

Jenis Bisnis Dalam Fintech


Memangnya ada apa sih, jenis bisnis dalam fintech? Banyak banget sob jenisnya, berikut contoh macam-macam jenisnya :
  1. Proses jual beli saham.
  2. Pembayaran.
  3. Peminjaman uang (lending) secara peer to peer,
  4. Transfer dana.
  5. Investasi ritel.
  6. Perencanaan keuangan (personal finance).
  7. Dan lain sebagainya.
Kesuksesan startup fintech tidak semata-mata berjalan mulus tanpa adanya kendala. Banyak sekali masalah yang terjadi sob salah satunya Isu tentang fintech lending yang mengatakan ini itulah.
  1.  Rentenir online.
  2.  Penyalahgunaan akses data contact.
  3.  Cara penagihan yang tidak beretika.
3 point diatas, itu ga bener ya guys.

Ngomongin masalah fintech, saya baru saja hadir dalam diskusi bareng Tempo dalam acara "Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending".

Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending

Berarti pembahasan diskusi ini masuk dalam jenis bisnis fintech no 3, seperti yang sudah saya sebutkan diatas sob.

Dalam acara tersebut terdapat 4 pembicara sob. Mereka ialah :

Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending
  1. Bapak Hendrigus Passagi selaku direktur pengaturan perizinan dan pengawasan fintech OJK.
  2. Bapak Tumbur Pardede selaku ketua bidang AFPI.
  3. Bapak Zulfitra Agusta selaku chief commercial officer crowdo Indonesia.
  4. Bapak Surya Wijaya selaku chief information officer klikacc.

Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending


Acara diskusi membahas fintech ini berlangsung di Beka Resto Balai Kartini sob, saya dan para blogger lain turut hadir dalam diskusi tersebut.
Menurut ku ini sebuah materi pembahasan yang sangat bagus dan bermanfaat, mengingat minimnya masyarakat yang belum mengenal fintech.

Oke, apa sih fintech peer to peer lending?
Jadi maksudnya adalah sebuah transaksi meminjamkan uang kepada individu yang saling tidak mempunyai hubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank maupun lembaga keuangan tradisional lainnya sob.

Pinjaman uang nya ialah secara online sob, jadi kamu bisa meminjam uang cukup dengan dirumah saja tanpa harus pergi kemanapun. Dan nanti pihak fintech akan mentransfer dana ke rekening bank kamu. Gampang banget deh pokoknya sob.

Kenapa Harus Meminjam Uang Online ?


Zaman sekarang semua udah berbasis digital sob, lebih mudah dan gampang. Kamu mau ngapain aja bisa hanya dengan lewat gadget smartphone. Ya seperti halnya dalam meminjam uang.
Berikut alasannya:

1. Efisien Waktu


Gimana tidak coba? Hanya dengan duduk dirumah, menggunakan smartphone kita bisa meminjam uang secara online. Tentu ini sangat membantu sekali dalam menghemat waktu seperti halnya jikalau kamu meminjam uang lewat bank kamu akan menghabiskan waktumu lebih lama.

2. Proses Cepat


Setiap perusahaan fintech memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk meminjamkan uang kepada borrower, seperti kelengkapan dokumen yaitu KTP dan sebagainya. Nah, dengan melakukan peminjaman uang online kamu bisa mendapatkan dana pinjaman dan penjualan Invoice tanpa melalui proses yang berbelit-belit sob.

3. Perlindungan Penuh


Ketika kamu mengajukan pinjaman, pasti kamu diminta untuk melengkapi persyaratan seperti dokumen. Nah, Setiap data sang peminjam uang semuanya aman terkendali sob, jadi jangan khawatir data kamu akan disalah gunakan.

Pihak pemberi pinjaman pun dalam menagih tidak boleh menggunakan kekerasan, sebab apabila itu terjadi, maka akan dikenakan sanksi.
Jika ada fintech lending legal yang terbukti melakukan penagihan secara tidak beretika maka akan dikeluarkan dari asosiasi dan mendapat sanksi dari OJK.

Nah, sekarang kamu sudah paham kan maksudnya.

Perusahaan startup fintech sudah memiliki puluhan perusahaan legal loh sob, untuk saat ini berjumlah 73 perusahaan dengan rincian 72 perusahaan konvensional dan 1 perusahaan syari'ah yang berdomisili di jabodetabek 72, dan berdomisili di bandung sebanyak 1. Data tersebut sesuai dengan Peraturan OJK no.77 tahun 2016.

Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending

Kamu harus jeli dan cermat sob dalam memilih perusahaan fintech , pastikan perusahaan tersebut legal dan terdaftar di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nah, kamu bisa mengecek perusahaan legal yang resmi telah terdaftar melalui situs resminya OJK sob ojk.go.id

Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending
Ciri-Ciri Fintech Lending Ilegal
Dalam rangka memberikan pengawasan perusahaan startup fintech di Indonesia terdapat satgas yg terdiri 13 kementrian dan lembaga yang telah menemukan sejumlah 400 fintech ilegal. Waduh lumayan banyak kan sob, jadi kamu harus hati-hati sob.

Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending
Image Source : Twitter @amalliasarrah

Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending
Image Source : Twitter @amalliasarrah
Kebetulan ketika acara kemarin turut hadir juga perusahaan fintech diantaranya UangMe dan Pinjam Gampang, jadi saya dan rekan blogger bisa menanyakan langsung di stand booth yang sudah tersedia.

Penggolongan Fintech Lending


Perusahaan fintech lending digolongkan dalam 3 segmen berdasarkan karakteristik model pendanaan sob yaitu :

1. Produktif
-Modal Usaha
-Modal Investasi
-Pendanaan UMKM

2. Multiguna
-Konsumtif
-Pendidikan
-Kesehatan
-Renovasi Rumah

3. Syariah
-Pendanaan Model Syari'ah
-Registrasi, Suku Bunga, dan pembagian keuntungan berdasarkan pola syariah.

Tips Pembiayaan Aman Melalui Fintech Lending


Ini penting banget sob buat diketahui, baik buat sih borrower maupun sih lender.
Nah apa aja sih tips nya :

1. Borrower

  • Cek Peruhaan fintech tersebut apakah resmi sudah terdaftar di OJK.
  • Jumlah nominal meminjam kamu harus sesuaikan dengan budget atau penghasilan yang kamu punya. Jangan sampai nanti kamu malah keteteran karena tidak bisa melunasi pinjaman.
  • Pahami dengan teliti dan cermat ketentuan dan syarat masing-masing perusahaan fintech.
  • Bandingkan penawaran pinjaman antara perusahaan fintech satu dengan yang lainnya.
  • Jika terjadi hal yang merugikan peminjam dan pelanggaran yang dibuat oleh perusahaan fintech. Kamu sebagai borrower bisa melaporkannya kepada OJK atau AFPI.

Nah itu tips buat para borrower, dibawah ini tips buat para lender.

2. Lender


  • Cek dan pastikan perusahaan fintech terdaftar resmi di OJK.
  • Pahami resiko setiap calon peminjam dengan score peminjam yang ada di platform.
  • Diversifikasi pemberian pinjaman.
  • Bandingkan resiko kredit dan imbal hasil pinjaman antar perusahaan fintech.
  • Jika terjadi hal yang merugikan pemberi pinjaman dan pelanggaran yang dibuat oleh perusahaan fintech terkait. Kamu sebagai lender bisa melaporkannya kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pinjaman Indonesia (AFPI) .

Dengan hadirnya perusahaan startup seperti fintech sangatlah membantu buat siapapun yang sedang krisis ekonomi dan membutuhkan uang. Saya harap perusahaan fintech di Indonesia akan terus berkembang dan meningkat seiring berjalannya waktu.

Nah sekian ulasan kali ini sob, semoga bermanfaat!

#pahamifintech #NgobrolTempo
@tempodotco

Wassalaamu'alaikum Wa Rahmatullahi Barakatuh

Related Posts
Akmal Farabi
syailendra akmal farabi hanya seoarang blogger muslim beraqidah ahlusunnah wal jamaah dan bermazhab syafi'i yang ingin memberikan manfaat kepada orang lain melalui media blog sebagai sarana dakwah islamiyah. sebaik-baiknya manusia ialah yang bermanfaat untuk orang lain.

Related Posts

2 comments

  1. Dengan demikian, semoga semakin banyak masyarakat Indonesia yang terbantu dengan peminjaman online ini :) Amin.

    ReplyDelete
Peraturan Berkomentar:

1. Mohon berkomentar dengan baik,sopan,santun dan secara wajar
2. Dilarang berkomentar tentang unsur /sara/promosi/ apapun yang bertentangan dengan hukum yang berlaku
3. Dilarang menyertakan link aktif

Tidak berkomentar sama sekali itu masih lebih baik, daripada mengucapkan seribu kalimat sampah.

Ucapanmu, Kualitas Dirimu!

Terima Kasih